Minggu, 09 September 2012

KETAHANAN PANGAN


Lingkungan hidup global saat ini sudah mencapai kondisi yang buruk. Hal ini tampak dari berbagai fenomena alam seperti kenaikan suhu permukaan bumi yang semakin panas di seluruh wilayah bumi, perbedaan pola (distribusi dan intensitas) curah hujan tahunan, iklim dan cuaca yang berubah ekstrim, bencana kekeringan, banjir dan badai yang semakin sering terjadi, gelombang hawa panas (heat waves) dan kebakaran hutan pun semakin sering terjadi dan meluas. Saat panas suhu muka bumi mencapai titik tertentu, bongkahan es di kutub, gletser dan salju di puncak gunung dapat mencair dan menimbulkan gejala peningkatan volume air laut, permukaan air laut naik dengan kemampuan menenggelamkan dataran rendah, pesisir pantai dan pulau-pulau kecil padat penduduk di negara-negara sedang berkembang. Kondisi buruk yang disebabkan oleh perubahan iklim dan pemanasan global ini mengakibatkan berbagai dampak negatif terhadap makhluk hidup termasuk manusia. Selain itu, terjadi perubahan ekosistem di bumi akibat adanya kepunahan biota tertentu yang rentan terhadap perubahan lingkungan (seperti peningkatan temperatur, kekeringan) berarti perubahan jejaring makanan.
Indonesia terletak di daerah katulistiwa yang memiliki dua musim yaitu musim penghujan dan kemarau. Saat tulisan ini dibuat (September 2012), Indonesia sedang mengalami musim kemarau yang berkepanjangan. Sudah banyak penduduk Indonesia, baik yang di perkotaan dan di perdesaan yang tidak memiliki akses ke perusahaan air minum (PAM), bahkan yang memiliki akses pun, mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kekeringan dari musim kemarau yang berkepanjangan. Kurangnya curah hujan membuat  masyarakat juga makin terancam oleh gagalnya panen hasil pertanian, merosotnya produktivitas dan hasil usaha tani, kebun dan perikanan air tawar. Akibat lebih lanjut dari kurangnya pasokan air bersih dan bahan pangan adalah meningkatnya bencana kelaparan, gangguan kesehatan, kurang gizi, dan wabah penyakit. Untuk mencegah bencana kelaparan, kurang gizi dan bencana ikutan lainnya, diperlukan program ketahanan pangan yang bersifat darurat.
Saat ini Indonesia sebagai negara (tidak mau disebut) agraris, tetapi belum dapat disebut negara industrialis, sumber pangannya tergantung dari impor dari luar negeri. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang makanan utamanya adalah nasi (dari beras). Perkataan yang umum didengar adalah “Belum makan nasi, berarti belum makan”. Meskipun orang tersebut sudah makan mi instan dua bungkus pun, dia menganggap dirinya belum makan. Akibat kebiasaan ini maka Indonesia adalah pengimpor dan pemakan beras/nasi terbanyak di dunia. Pulau Jawa, yang asal namanya dari Jawadwipa yang berarti Pulau Beras, adalah pulau yang subur dan dulu menjadi lumbung padi bagi penduduknya, tetapi sekarang daerah persawahannya sudah menjadi permukiman dan kawasan industri, sehingga produksi beras yang dibutuhkannya menjadi merosot. Disamping itu bangsa Indonesia adalah pemakan tempe yang berasal dari kedelai, sehingga disebut ‘Bangsa Tempe”. Ironisnya, kedelai sebagai bahan baku utama untuk tempe, tahu dan kecap juga diimpor dari luar negeri. Ada lagi mi instan yang sudah menjadi makanan umum bagi segenap mayoritas penduduk Indonesia berasal dari tepung terigu, dari gandum, yang juga diimpor dari luar negeri. Jadi jenis pangan mana yang 100% produk Indonesia? Semua bahan pangan utamanya umumnya diimpor dari luar negeri. Devisa atau pendapatan negara dihabiskan untuk belanja impor bahan pangan, kesejahteraan pun sulit meningkat. Jika negara pengimpor bahan pangan adalah Singapura yang sempit luas negaranya, wajar, karena lahan untuk pertanian pun terbatas. Namun Indonesia yang memiliki wilayah laut dan darat yang luas serta jumlah penduduk yang berlimpah menjadi negara pengimpor bahan pangan yang tergolong utama (beras, kedelai dan terigu) adalah sesuatu yang ironis.   
Terkait ketahanan pangan, lelaki dan perempuan sama-sama menderitanya, karena semua manusia membutuhkan makan, tetapi kaum perempuan adalah warga yang paling menderita. Kaum perempuan adalah pengolah bahan baku menjadi masakan. Semakin langka bahan pangan berarti semakin mahal. Seluruh anggota keluarga pun menjerit kelaparan. Kaum perempuan yang harus memutar otaknya untuk tetap dapat menyediakan makanan untuk keluarganya, agar tidak mengalami kelaparan. Kesulitan apa yang dialami oleh kaum lelakinya? Kesulitan mereka terkait dengan mata pencaharian mereka dan juga karena penghasilan mereka menjadi berkurang nilainya akibat lonjakan harga pangan. Contohnya, petani padi terpaksa gigit jari akibat kekeringan, karena padinya puso akibat kurang air. Petani ikan (petambak) juga menderita, karena tambaknya mengering. Tidak ada panen berarti tidak ada penghasilan.
Mari kita kembali kepada Al Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam.
1.  QS. Al Furqan ayat 48-49:”Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. Agar Kami menghidupkan dengan air itu negeri (tanah) yang mati, dan agar Kami memberi minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk Kami, binatang-binatang ternak dan manusia yang banyak.”
Kita sudah diberi contoh oleh Rasulullah Muhammad s.a.w untuk melakukan shalat Istisqa’, shalat memohon hujan jika mengalami kekeringan. Sambil berdoa memohon kepada Allah SWT disertai memohon ampunan-Nya, kita kemudian dapat berikhtiar dengan teknologi hujan buatan yang juga masih membutuhkan awan dan uap air yang telah ditetapkan oleh Allah SWT keberadaannya.
2.  QS. Al A’raf ayat 10:”Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur.”
Kita pun harus bebas dari menuhankan beras (nasi). Pola pikir ‘Belum makan kalau belum makan nasi” harus dirubah. Manusia (juga makhluk hidup lainnya) harus makan untuk hidup, bukan ‘hidup untuk makan’. Kearifan lokal yang dimiliki bangsa Indonesia sesungguhnya  adalah pemakan berbagai jenis pangan, selain beras/nasi, seperti jagung, sagu, singkong, umbi-umbian lainnya (ganyong, gadung, ubi jalar, dll). Namun ada kesalahan program pemerintah (program jatah beras untuk pegawai negeri/aparat pemerintah) dan kesalahan didik yang telah dilakukan oleh segenap penduduknya sehingga mereka membatasi dirinya sendiri hanya makan nasi, seolah-olah makan bahan pangan lainnya (nasi jagung, sagu, tiwul, dll) kurang baik/bermutu atau tidak ber-gengsi. Sebagai umat Islam yang bertauhid, hal ini seharusnya dihindarkan, karena Allah SWT telah menyediakan di bumi ini berbagai sumber penghidupan, jangan membatasi diri sendiri yang berakibat menyulitkan diri sendiri, inilah yang dapat dikategorikan tidak bersyukur. Muslimin harus berpegangan pada pedoman makanan yang halal dan baik (halalan wa thayiban). Istilah halal sudah jelas, sedangkan yang dimaksud baik itu antara lain mengandung gizi yang dibutuhkan manusia. Bumi di mana Indonesia berada sesungguhnya mengandung keanekaragaman hayati yang luar biasa. Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam semestinya mampu untuk merdeka dalam memilih makanannya, asal berprinsip halal dan baik, bukan gengsi. Merubah pola pikir dan kebiasaan makan nasi ini memang membutuhkan waktu, tidak semudah membalikkan tangan. Namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil. Disinilah peran pendidikan keluarga dalam menentukan menu makanan sehari-hari yang tidak harus dengan nasi. Mulai dengan mengurangi menu nasi secara bertahap, yang biasanya makan nasi tiga kali sehari tujuh hari seminggu berarti 21 kali makan nasi, dikurangi sedikit demi sedikit menjadi 20 kali, terus 19 kali, mungkin mencapai 15 kali seminggu makan nasi sudah cukup baik. Makanan pokok lainnya diperkenalkan secara perlahan. Insya Allah berhasil. Ibu berperan dalam menentukan komposisi menu dan mengolah bahan makanan, sedangkan bapak (sebagai imam) berperan dalam menentukan dan mendukung kebijakan tersebut. Kekompakan dalam keluarga akan menentukan keberhasilan dalam melaksanakan keputusan/kebijakan guna mencegah stres saat beras menjadi langka dan mahal. Sekali lagi, yang penting kita makan yang halal dan baik untuk mempertahankan hidup kita.   
Wal Allahu ‘alam.

Rabu, 09 Mei 2012

UU Kesetaraan dan Keadilan Gender Urgent??


Pada semester pertama tahun 2012 ini sudah ada upaya untuk meng-goal-kan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) untuk menjadi undang-undang, yaitu produk hukum yang mempunyai ketetapan tetap. Berbagai polemik telah terjadi antara yang pro-UU KKG dan kontra-UU KKG. Saya pun ingin memberikan opini saya tentang undang-undang ini.

Produk hukum diterbitkan oleh pemerintah jika ada masalah besar. Jika tidak ada masalah, tidak perlu dibuat produk hukum seperti undang-undang dan berbagai peraturan di bawahnya. Pertanyaan yang timbul apakah ada masalah dengan kesetaraan dan keadilan gender yang berskala besar yang harus dihadapi oleh pemerintah dan bangsa Indonesia? Pertanyaan ini harus dijawab dengan jujur dan obyektif.

Saya telah melakukan penelitian ilmiah dan pengamatan yang terkait tentang gender dan perempuan. Bicara gender berarti bicara tentang lelaki dan perempuan, kita tidak boleh mengabaikan lelaki. Kalau kita hanya bicara tentang masalah masalah perempuan semata, kita tidak boleh meng-klaim hal tersebut terkait masalah gender. Disini kita harus netral, tidak mengikuti kemauan diri sendiri.

Kita perlu melihat ke masa lalu, beberapa dekade yang lalu. Pada tahun 1950-an, ibu saya drop-out kuliah dari UGM karena harus mengalah kepada adik lelakinya yang akan melanjutkan kuliah di ITB, akibat ketidakadaan dana. Alasan kakek saya adalah perempuan tidak wajib bekerja untuk mencari nafkah. Dengan perkembangan waktu dan jaman, ada perubahan cara berfikir. Ayah saya mendukung saya, anak perempuannya, untuk sekolah setinggi mungkin. Akhirnya saya lulus S2 dengan biaya dari ayah saya. Selanjutnya saya mendapat beasiswa untuk kuliah S3, dan alhamdulillah, saya pun lulus sebagai seorang doktor. Jika ada seseorang yang bertanya kepada saya, apa ada masalah bagi perempuan saat ini untuk kuliah hingga S3? Jawaban saya adalah tidak ada hambatan dalam sistem pendidikan di Indonesia untuk perempuan kuliah setinggi mungkin. Soal kompetisi, adalah hal yang umum, tidak kenal gender, yang ada adalah mampu atau tidak mampu untuk kuliah, itu saja. Lelaki perempuan sama saja, ada yang pandai ada yang tidak pandai di bidang akademis. Kepandaian atau intelektual tidak terkait dengan gender, ras, agama, golongan; memang lebih banyak terkait dengan asupan gizi makanan sejak kecil, keteguhan dan kerajinan dalam belajar.   

Pada tahun 1970-1980-an, saya sering mendengar bahwa perempuan dihalangi untuk menjadi seorang dokter spesialis kandungan, dengan alasan ketidakstabilan emosi dalam menghadapi persalinan. Disamping itu, saya juga mendengar bahwa lelaki dihalangi untuk menjadi seorang sekretaris, karena pekerjaan sekretaris adalah pekerjaan perempuan. Dua contoh ini adalah contoh dari ketimpangan gender akibat stereotipe yang dibangun dalam masyarakat. Pada saat ini, dokter spesialis kandungan perempuan sudah banyak dijumpai dan banyak dicari, apalagi oleh pasien muslimah. Dengan demikian, sudah tidak ada masalah dalam pendidikan kedokteran spesialis kandungan serta peluang kerja. Terkait dengan sekretaris lelaki, itu tergantung masyarakat Indonesia siap menerima atau tidak, karena di mancanegara banyak dijumpai sekretaris lelaki. Dengan demikian, dari bidang pekerjaan yang halal dan baik pun tidak ada masalah dilihat dari segi gender.

Pada saat ini, perempuan yang menempati kedudukan tinggi pun sudah banyak, termasuk sudah pernah ada presiden perempuan di Indonesia. Semua itu tergantung kemampuan individual perempuan tersebut, kompeten (mampu) atau tidak, mau atau tidak untuk berpartisipasi. Kebebasan untuk memilih adalah sesuatu yang berharga, yang penting pilihan tersebut membawa kemaslahatan atau kebaikan bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Sejujurnya, yang menghambat seseorang untuk maju adalah kemiskinan, bukan gender. Perempuan miskin di perdesaan atau perkotaan harus melakukan pekerjaan beban ganda akibat kemiskinannya. Bagi perempuan di keluarga menengah ke atas, mereka memiliki kebebasan untuk memilih, sesuatu yang tidak dimiliki oleh perempuan miskin. Jadi yang menjadi masalah adalah KEMISKINAN.

Dalam hukum Islam, yang wajib mencari dan memberi nafakah keluarga adalah lelaki, suami dan ayah, yang berstatus sebagai kepala keluarga. Kewajiban ini kelak akan dimintakan pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Sedangkan kaum perempuannya wajib taat kepada kepala keluarga yang taat kepada Allah SWT dan Rasulullah saw, yaitu lelaki yang SHOLEH. Perempuan tidak WAJIB untuk mencari nafkah, tetapi dia boleh, jika diijinkan suami/ayahnya, untuk bekerja mencari nafkah. Inilah yang disebut PILIHAN, dan pilihan inilah yang tidak selalu dimiliki oleh semua orang dan semua keluarga.

Kembali ke RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender di Indonesia. Apakah sudah mendesak untuk dibuat dan diterbitkan sebagai produk hukum yang dapat memasukkan seseorang ke dalam bui akibat tidak patuh hukum? Saya pikir masih banyak masalah-masalah besar di Indonesia yang lebih urgent (darurat mendesak) untuk ditangani, sedangkan masalah gender di Indonesia tidak terlalu besar, yang terjadi adalah benturan-benturan dengan hukum agama khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia. Agama Islam telah memliki hukum syariah yang mengatur perilaku umatnya khususnya dan manusia pada umumnya sesuai pedoman Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. Muslimin akan berusaha taat pada hukum Allah demi kebaikan dunia dan akhirat. Hal inilah yang tidak dijamin oleh undang-undang buatan manusia, JAMINAN AKHIRAT. Garansi produk saja dapat kadaluarsa, penegakan hukum di dunia pun dapat pilih-pilih sasaran, keadilan???

Sebagai contoh, kesamaan kewajiban dan hak bagi lelaki dan perempuan dalam segala hal. Dalam hal ini perempuan pun wajib bekerja untuk mencari uang guna menafkahi keluarga. Seorang suami dapat MENCERAIKAN istrinya, jika sang istri tidak mau bekerja dan hanya memilih menjadi ibu rumahtangga mengurus keluarga, dan negara pun dapat menghukum keluarga tersebut karena dianggap mengabaikan kewajibannya. Sebaliknya, seorang istri dapat MENCERAIKAN suaminya karena sang suami tidak mau ikut terlibat dalam mengurus rumahtangga (masak-cuci-bersih rumah-urus anak), padahal sang istri juga sudah bekerja dan mengurus rumahtangga, sang suami juga wajib mengurus rumahtangga. Jika demikian halnya, betapa runyamnya kehidupan keluarga di Indonesia. Pengadilan (agama dan negeri) sibuk mengurus perceraian akibat pengabaian kewajiban tersebut. Apa jadinya masa depan bangsa dan negara Indonesia? Boro-boro ada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), kesatuan keluarga saja tidak ada, yang ada adalah Broken-home Country (Negara keluarga hancur Indonesia). Apakah itu yang dicita-citakan oleh our founding father (pahlawan bangsa Indonesia)?   

Menurut saya, masalah gender dalam pembangunan (akses-kontrol-partisipasi-manfaat) dapat diselesaikan tanpa harus melalui UU KKG, jika itu yang dijadikan acuan untuk pembuatan UU. Komitmen dari pemerintah cq. Kementerian dan pemda yang memberikan akses-kontrol-partisipasi-manfaat kepada lelaki dan perempuan, sama pentingnya dengan keberpihakan kepada masyarakat miskin, masyarakat di perbatasan negara yang termarginalkan. MASYARAKAT YANG MARGINAL jangan diabaikan, lelaki perempuan miskin, lelaki perempuan yang hidup di perbatasan, lelaki perempuan yang jauh dari akses kekuasaan. Tidak ada masalah GENDER dalam hal ini. Inilah yang menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat yang memiliki akses yang membantu mereka.

Setiap individu adalah unik, meskipun anak kembarpun mereka tetap memiliki perbedaan dalam pengetahuan dan pengalaman yang mengakibatkan perbedaan dalam kebutuhan dan keinginan. Jangan gara-gara UU KKG bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tidak berdaulat, akibat terus berusaha mengikuti cara pikir negara dan bangsa lain yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, yang memaksakan kehendaknya. JADILAH DIRI SENDIRI, itu sering diucapkan untuk membentuk kepribadian seseorang yang ternyata juga cocok untuk bangsa Indonesia yang sedang mencari jati dirinya yang entah ditinggal atau hilang di mana…..

MERDEKA!!!

Minggu, 18 Maret 2012

KDRT


KDRT adalah singkatan dari istilah Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat ini kasus KDRT banyak dimuat di berbagai media massa, akibat perkembangan teknologi yang canggih dan perubahan pola pikir. KDRT sudah ada sejak dahulu kala, sejak ada lembaga pernikahan, karena tidak mungkin ada istilah kekerasan dalam rumah tangga jika tidak ada pernikahan itu sendiri. Dulu KDRT tidak pernah diungkapkan ke ranah publik, karena dianggap membuka aib keluarga, akibatnya banyak kejadian KDRT yang mengakibatkan luka serius bahkan kematian bagi sang korban, sedangkan sang pelaku tidak memperoleh sanksi hukum alias bebas. Dengan demikian, tidak ada keadilan bagi sang korban.

Contoh KDRT di negara India. Perempuan India membawa mas kawin untuk sang suami. Akibat kemiskinan, mas kawin tersebut di-utang. Akibat utang mas kawin tidak dibayarkan, sang istri pun kemudian mengalami penyiksaan dari suami, KDRT tersebut dapat menyebabkan kematian seorang istri di India.

Bagaimana dengan KDRT di Indonesia? Oleh karena penduduk Indonesia mayoritas Islam (lelaki yang menyerahkan mas kawin), penyebab KDRT seperti contoh di India tersebut dapat dikatakan hampir tidak ada. Namun penyebab-penyebab lain tetap ada, antara lain akibat kemiskinan terjadi KDRT, karena mabuk minuman keras (meskipun penduduk Indonesia mayoritas Islam, tetapi minuman keras subur dijual-belikan serta dikonsumsi). Selain itu, pertengkaran suami-istri pun dapat berakhir dengan KDRT.        

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa latar belakang pelaku dan korban KDRT bermacam-macam, baik dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi dan sosial-budaya. Penyebab kasus KDRT pun ini bermacam-macam, masalah sosio-ekonomi atau sosio-budaya atau kejiwaan.

Pelaku KDRT ada yang lelaki ada pula yang perempuan, dan korbannya pun demikian, lelaki atau perempuan. Namun berdasarkan anggapan masyarakat bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah dan lelaki adalah makhluk yang kuat, maka kasus KDRT yang banyak timbul dan diekspos akhir-akhir ini adalah KDRT dengan korban perempuan dan pelaku lelaki. Pada umumnya korban KDRT takut mengungkapkan tindakan dzalim yang diterimanya tersebut karena dapat menerima ancaman atau tindakan yang lebih kejam lagi.

Bahaya dari adanya KDRT adalah perilaku sang pelaku (ayah atau ibu) dapat ditiru oleh sang anak. Sang anak kelak di kemudian hari, setelah menikah, dapat melakukan hal yang sama dalam hal KDRT, kecuali anak yang cerdas dan memiliki kepribadian kuat saja yang mampu TIDAK meniru perilaku KDRT ini. Imitasi perilaku ini dapat terjadi karena tindakan KDRT tersebut dianggap umum akibat penutupan aib keluarga tersebut.

Saya pernah membaca beberapa tulisan yang memuat respon negatif tentang UU Penghapusan KDRT ini. Hal ini akibat kurangnya sosialisasi dari Pemerintah. Selain itu, adanya anggapan bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam lingkup rumah tangga seharusnya dirahasiakan karena merupakan suatu aib keluarga, atasnama perintah agama (dalam  arti sempit). Padahal dalam kenyataannya, peristiwa KDRT di suatu rumah dapat terdengar oleh tetangga mereka. Sesungguhnya hal ini tidak adil bagi si korban, karena atas nama rahasia aib keluarga, si korban harus mengalami penderitaan dan ketidakadilan. Allah SWT Maha Adil, umatnya pun harus mengikutinya, bagaimana cara menegakkan keadilan itu. Jika dalam lingkup keluarga dan rumah tangga saja, keadilan tidak dapat ditegakkan, bagaimana penegakan keadilan di masyarakat luas yang tidak ada hubungan darah atau kerabat dengan seseorang?

Penyebab pertengkaran (mungkin aib) boleh dirahasiakan, tetapi KDRT HARUS DICEGAH. Apa pun alasannya, KDRT harus dicegah, karena KDRT adalah perbuatan dzalim. Orang yang beriman dan bertakwa akan mencontoh perilaku Rasulullah Muhammad saw dalam mengatasi masalah dalam keluarga.  

Dengan demikian, apa UU KDRT itu diperlukan? Peraturan perundang-undangan diterbitkan karena situasi dan kondisi saat itu memang membutuhkan
. Dalam kenyataannya masyarakat muslim Indonesia, yang mayoritas, belum mencontoh perilaku Rasulullah saw, maka masih membutuhkan bantuan (intervensi) UU buatan manusia dan Pemerintah.

Pertimbangan diterbitkan UU ini menurut Pemerintah RI adalah bahwa (1) segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; (2) korban KDRT, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan; (3) dalam kenyataannya kasus KDRT banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban KDRT.

Definisi-definisi dalam UU KDRT adalah sebagai berikut:
KDRT : setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan KDRT : jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban KDRT.
Perlindungan : segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Lingkup rumah tangga dalam UU ini meliputi: (a) suami, isteri, dan anak; (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Tujuan dari Penghapusan KDRT adalah:
a. mencegah segala bentuk KDRT;
b. melindungi korban KDRT;
c. menindak pelaku KDRT; dan
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Bagi umat Islam, panutan kita adalah Rasulullah Muhammad saw. Terkait dengan KDRT ini, Rasulullah tidak pernah menyakiti orang-orang sekitarnya, apalagi
kepada keluarganya. Beliau selalu memperlakukan orang sekitarnya dengan penuh kasih sayang, jangankan memukul, mencaci atau memanggil dengan nama panggilan buruk pun tidak pernah dilakukan oleh beliau. Jika ada masalah selalu dibicarakan untuk mencari solusi. Jika umat Islam saat ini mampu mencontoh beliau, saya pikir UU KDRT pun tidak akan diperlukan lagi; tetapi jika masih banyak KDRT di sekitar kita dan umat Islam belum kaffah (seutuhnya) taat kepada Allah SWT dan Muhammad saw, UU KDRT masih diperlukan. Semuanya itu kembali kepada diri kita sendiri.

Hal ini membuktikan bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin
, mengatur hubungan antar manusia agar hidup harmonis. Cukup takut kepada Allah SWT saja, tidak perlu kita takut kepada pelaku KDRT. Takut kepada pelaku KDRT berarti kita sudah syirik, menduakan Allah SWT. Na’udzubillah min dzalik.
Wal Allahu ‘alam.

RATU BALQIS DALAM AL QUR'AN


Balqis (Bilqis) adalah nama seorang ratu, kepala negara dan pemerintahan dari Negara Saba di masa hidup Nabi Sulaiman alaihis salam (AS). Kisah Ratu Balqis dan Nabi Sulaiman AS tertulis secara jelas dalam Al Qur’an Surat An Naml (ayat 20-44).

Bagaimanakah karakter Ratu Balqis sebagai seorang pemimpin negara dan pemerintahan?
1. Balqis adalah pemimpin yang demokratis, bukan yang otoriter dan bukan yang lemah. Karakternya terkisah dalam ayat 32, yaitu: Dia (Balqis) berkata,”Wahai para pembesar! Berilah aku pertimbangan dalam perkaraku ini (Balqis menerima dan membaca surat dari Nabi Sulaiman AS tentang ajakan untuk berserahdiri kepada Allah SWT). Aku tidak pernah memutuskan suatu perkara sebelum kamu hadir dalam majelisku”.  Kemudian dilanjutkan pada ayat 33, yaitu: Mereka menjawab,”Kita memiliki kekuatan dan keberanian yang luar biasa (untuk berperang), tetapi keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan engkau perintahkan”.
2. Balqis adalah pemimpin yang bijaksana, mampu mengukur kekuatan diri, dan tidak mau mengorbankan rakyatnya.  Karakter ini terkisah dalam ayat 33 (di atas) dan ayat 34-35 sebagai berikut:  Dia (Balqis) berkata,”Sesungguhnya raja-raja apabila menaklukkan suatu negeri, mereka tentu membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; ... Dan sungguh, aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku) akan menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan itu.”
3. Balqis adalah seseorang yang cerdas, mau dan mampu beriman setelah melihat bukti kebesaran Allah SWT sebagai pencipta alam semesta.  Setelah dia melihat singgasana yang mirip miliknya (sesungguhnya memang miliknya yang kemudian dimodifikasi atas perintah Nabi Sulaiman as.) dan setelah melihat istana Nabi Sulaiman AS yang berlantai kaca laksana kolam air, dia beriman. Karakter ini terkisah dalam ayat 44 yaitu: ... Dia (Balqis) berkata,” Ya Tuhanku, sungguh, aku telah berbuat zalim terhadap diriku. Aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan seluruh alam.”

Apa yang dapat kita tarik dari kisah ini ditinjau dari segi gender?  Bicara tentang kepala negara dan pemerintahan berarti bicara tentang akses, kontrol dan partisipasi politik. Kisah Ratu Balqis dalam Al Qur’an menunjukkan bahwa Allah SWT tidak menghukumi pemimpin negara perempuan itu salah, nyatanya kisah Ratu Balqis ditulis dalam Surat An Naml sebanyak 24 ayat dengan segala perilakunya. Balqis adalah seorang pemimpin yang bijaksana, tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, mau mendengar pendapat orang lain, dan cerdas, sehingga dia akhirnya beriman kepada Allah SWT bersama rakyatnya (kepercayaan yang dianut rakyat Negara Saba sebelumnya adalah penyembah matahari).   

Yang terpenting dalam sifat seorang pemimpin adalah dia memberikan manfaat kepada rakyatnya atau memberikan mudharat (kesengsaraan) dunia akhirat. Salah satu hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Abu Hurairah berisi bahwa pemimpin (imam) diangkat tidak lain kecuali untuk diteladani. Jika sang pemimpin adalah orang yang beriman, bertakwa, bijaksana serta memiliki sifat-sifat yang digariskan oleh agama, warganya pun akan mencontoh perilaku yang positif tersebut, negara tersebut mendapat rahmat dari Allah SWT sesuai janji Allah SWT dalam Surat Al A’raf ayat 96:”Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi”. Sebaliknya, pemimpin yang dzalim, kesengsaraan yang diderita oleh warganya serta laknat dari Allah SWT, karena yang memilih pemimpin adalah rakyat (warga), akibat salah memilih kesengsaraan yang didapat.

Seorang pemimpin itu harus memenuhi kriteria sifat-sifat sebagai berikut:
 - siddiq (jujur). Siddiq ini tidak hanya sekedar jujur (tidak berbohong dan korupsi) saja, tetapi juga adil dan tidak berstandar ganda.
- amanah (terpercaya). Terpercaya dalam hal ini menyangkut komitmennya dalam melaksanakan kewajibannya selaku pemangku jabatan.
- fathonah artinya mempunyai kemampuan (kompetensi) juga cerdas (smart), menguasai bidangnya.
- tabligh (menyampaikan). Pemimpin mampu menjadi panutan yang baik, melakukan pembinaan kepada rakyatnya, juga menyampaikan kebenaran (mana yang haq dan yang bathil). 

Kisah Balqis dan Nabi Sulaiman AS merupakan bagian dari sejarah kehidupan manusia. Dari sejarah ini kita dapat banyak belajar tentang perilaku yang dikehendaki oleh Allah SWT, apalagi sumber sejarah ini adalah Al Qur’an yang tetap terjaga kemurnian isinya. Pemimpin yang bijaksana nan pandai tidak dapat diukur dari jenis kelamin atau gendernya, lelaki dan perempuan dapat menjadi pemimpin suatu negara atau institusi (kecuali dalam hal rumahtangga, terkait status suami-istri ada hukum tersendiri), asal dia memenuhi syarat-syarat untuk menjadi seorang pemimpin.
Wal Allahu ’alam.